Skip to main content

Asuransi Penjaminan (Surety Insurance)

Asuransi Penjaminan (Surety Insurance) adalah produk Asuransi berbasiskan Perjanjian yang bertujuan untuk memberikan proteksi keuangan terhadap suatu Proyek dari berbagai jenis risiko yang dapat menyebabkan kerugian secara sepihak. Produk Asuransi ini mengikat antara pihak Pemilik Proyek (Obligee), Kontraktor (Principal), dan Penjamin (Surety) terhadap keberlangsungan suatu Proyek. Asuransi Penjaminan ini memastikan bahwa Kontraktor mampu menyelesaikan kewajiban sesuai dengan Perjanjian yang telah dibuat. Apabila Kontraktor gagal memenuhinya, maka Pemilik Proyek berhak meminta ganti rugi kepada pihak Penjamin berdasarkan surat Perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Sesuai jenisnya, produk Asuransi Penjaminan ini dapat meminimalkan potensi kerugian finansial yang dapat terjadi sebelum, selama atau setelah aktifitas Proyek berjalan.